Adalah salah satu Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM )yang berada di Desa Dolopo Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun Jawa Timur. Terletak di Sebelah Selatan Kabupaten Madiun kurang lebih 16 Km dari Pusat Kota Madiun.
Selasa, 20 November 2012
DRAFT RUU DESA DARI PEMERINTAH
# RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR...TAHUN… TENTANG DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMenimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati kesatuan- kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang; b. bahwa dalam upaya melaksanakan ketentuan huruf a, Pemerintah Pusat berkewajiban menata kembali pengaturan mengenai desa sehingga keberadaannya mampu mewadahi dan menyelesaikan berbagai permasalahan kemasyarakatan dan pemerintahan sesuai dengan perkembangan dan dapat menguatkan identitas lokal yang berbasis pada nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat dengan semangat modernisasi, globalisasi dan demokratisasi yang terus berkembang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Desa.Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN :Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG DESA
# 2. - 2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksudkan dengan :1. Pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri-Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;2. Pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;3. Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;4. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota;5. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;6. Dusun atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah desa;7. Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa;8. Badan permusyawaratan desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga permusyawaratan dan permufakatan yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;9. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat kecamatan;10. Lembaga kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah desa berdasarkan usul dan prakarsa masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa;11. Lembaga adat adalah lembaga yang telah tumbuh dan berkembang dalam sejarah masyarakat hukum adat, berwenang untuk menata dan menyelesaikan permasalahan kehidupan masyarakat setempat.12. Penataan desa adalah pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status serta penyesuaian kelurahan untuk mewujudkan desa yang maju dan mandiri;13. Pembentukan desa adalah pemberian status desa;14. Penghapusan desa adalah pencabutan status sebagai desa dan selanjutnya digabung ke desa lain yang bersandingan;
# 3. - 3-15. Penggabungan desa adalah penyatuan dua desa atau lebih menjadi desa baru;16. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa;17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan desa, yang bersumber dari pendapatan desa;18. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUM Desa adalah usaha desa yang ditetapkan dengan peraturan desa;19. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dimusyawarahkan bersama dengan BPD;20. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi;21. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, serta konsultasi mengenai penyelenggaraan kegiatan desa;22. Pengawasan adalah tindakan melakukan supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan desa;23. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya membidangi urusan pemerintahan dalam negeri. Pasal 2 Di daerah kabupaten/kota dibentuk desa yang pengelolaannya berbasis masyarakat. Pasal 3(1) Pemerintahan daerah dalam menetapkan peraturan daerah dan atau kebijakan lainnya mengenai desa wajib memperhatikan hak asal-usul, adat istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat;(2) Pemerintahan daerah mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan dengan peraturan daerah;(3) Pemerintahan daerah dalam menetapkan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria yang diatur dengan peraturan pemerintah;(4) Bagi daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa dalam pengaturan desa wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menetapkan sebagai daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.
# 4. - 4- BAB II PENATAAN DESA Bagian Kesatu Umum Pasal 4(1) Untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah desa dilakukan penataan desa.(2) Penataan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat; b. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; c. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan; dan d. meningkatkan daya saing desa.(3) Penataan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pembentukan desa; b. penghapusan desa; c. penggabungan desa; d. perubahan status desa; dan e. penyesuaian kelurahan. Bagian Kedua Pembentukan Desa Pasal 5 (1) Pembentukan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a merupakan tindakan mengadakan desa baru di luar desa yang ada. (2) Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemekaran dari 1 (satu) desa menjadi 2 (dua) desa atau lebih; b. penggabungan dari bagian wilayah desa dari desa yang bersandingan menjadi 1 (satu) desa; atau c. penggabungan beberapa desa menjadi 1 (satu) desa baru. (3) Pembentukan desa ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat, asal-usul, adat istiadat, kondisi sosial-budaya masyarakat setempat, kemampuan dan potensi desa. (4) Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat : a. batas usia minimal desa 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan; b. jumlah penduduk, yaitu: 1) Jawa dan Bali paling sedikit 5000 jiwa atau 1250 kepala keluarga; 2) Sumatera paling sedikit 3000 jiwa atau 750 kepala keluarga; 3) Kalimantan dan Sulawesi paling sedikit 2500 jiwa atau 625 kepala keluarga; dan 4) Nusa Tenggara, Maluku, Papua paling sedikit 1000 jiwa atau 250 kepala keluarga.
# 5. - 5- c. luas wilayah dapat dijangkau untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan pembangunan; d. wilayah kerja memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi antar wilayah dalam desa; e. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai adat istiadat setempat; f. memiliki potensi desa; g. batas desa yang dinyatakan dalam bentuk peta batas desa; h. tersedianya sarana dan prasarana pelayanan publik; dan i. tersedianya sarana dan prasarana pemerintah desa. Pasal 6Pemerintah pusat dapat memprakarsai pembentukan desa pada kawasanyang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional. Pasal 7Dalam wilayah desa dapat dibentuk dusun atau sebutan lain yangdisesuaikan dengan asal usul, adat istiadat dan nilai-nilai sosial budayamasyarakat setempat. Bagian Ketiga Penghapusan Desa Pasal 8(1) Penghapusan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf b merupakan tindakan pencabutan status desa yang ada.(2) Desa yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dapat dihapus dan digabung dengan desa lainnya yang berdampingan. Bagian Keempat Penggabungan Desa Pasal 9Penggabungan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf c,dilaksanakan dengan ketentuan : a. Dua desa atau lebih yang berdampingan dalam satu kecamatan dapat digabung menjadi desa baru berdasarkan kesepakatan desa yang bersangkutan; b. Dua desa atau lebih yang berdampingan dapat bergabung menjadi desa berdasarkan kesepakatan desa yang bersangkutan.
# 6. - 6- Bagian Kelima Perubahan Status Desa Pasal 10(1) Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat.(2) Perubahan status desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota dengan memperhatikan persyaratan : a. luas wilayah tidak berubah; b. jumlah penduduk: 1) Jawa dan Bali paling sedikit 6000 jiwa atau 1500 kepala keluarga; 2) Luar Jawa dan Bali paling sedikit 3000 jiwa atau 750 kepala keluarga; c. prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai; d. potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi serta keanekaragaman mata pencaharian; e. kondisi sosial budaya masyarakat yang beranekaragam dan sekurang- kurangnya 70% (tujuh puluh per seratus) penduduknya mempunyai mata pencaharian non pertanian; f. meningkatnya volume pelayanan masyarakat; g. memiliki batas kelurahan yang dinyatakan dengan peta batas kelurahan; dan h. tersedianya dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota untuk pendanaan penyelenggaraan kelurahan.(3) Kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD dari desa yang diubah statusnya menjadi kelurahan, diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan diberikan penghargaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian kepala desa, perangkat desa dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 11(1) Seluruh barang milik desa dan sumber-sumber pendapatan desa yang berubah menjadi kelurahan menjadi kekayaan pemerintah kabupaten/kota.(2) Kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota untuk kepentingan masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.(3) Pendanaan sebagai akibat perubahan status desa menjadi kelurahan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
# 7. - 7- Pasal 12Peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan, penghapusan,penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan berlakuterhitung sejak ditetapkan nomor registrasi dan pengaturan kode desa olehMenteri. Bagian Keenam Penyesuaian Kelurahan Pasal 13(1) Penyesuaian kelurahan adalah perubahan status kelurahan menjadi desa atau menjadi desa dan kelurahan.(2) Penyesuaian kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan berdasarkan prakarsa masyarakat dan memenuhi karakteristik persyaratan yang ditentukan. Pasal 14Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, penghapusan, penggabungandesa dan perubahan status desa serta penyesuian kelurahan diatur denganperaturan pemerintah. BAB III KEWENANGAN DESA Pasal 15Desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat dan nilai-nilai sosialbudaya masyarakat dan melaksanakan bagian-bagian dari suatu urusanpemerintahan yang dilimpahkan oleh pemerintahan kabupaten/kota. Pasal 16(1) Kewenangan desa mencakup : a. kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul, adat istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat; b. kewenangan lokal berskala desa yang diakui kabupaten/kota; c. kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang dilimpahkan pelaksanaannya kepada desa; dan d. kewenangan lainnya yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan.(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah pelimpahan kewenangan kepada desa sebagai lembaga dan kepada kepala desa sebagai penyelenggara pemerintah desa. Pasal 17Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16ayat (1) huruf c dan huruf d disertai dengan pembiayaan danpertanggungjawaban pelaksanaan.
# 8. - 8- BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DAN DESA Pasal 18Masyarakat desa mempunyai hak :a. mencari, meminta, mengawasi dan memberikan informasi kepada pemerintah desa tentang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desanya;b. memperoleh pelayanan yang sama dan adil;c. menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab tentang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desanya;d. memilih, dipilih dan/atau ditetapkan menjadi kepala desa, perangkat desa lainnya, anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan desa; dane. mendapatkan perlindungan dari ancaman ketentraman dan ketertiban. Pasal 19Masyarakat desa mempunyai kewajiban :a. membela kepentingan lingkungannya;b. membangun diri dan lingkungannya;c. mendorong terciptanya penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang baik di desanya;d. mendorong terciptanya situasi yang aman;e. menghadiri musyawarah dan gotongroyong; danf. ikut berpartisipasi dalam berbagai kegiatan desa. Pasal 20Desa mempunyai hak:a. mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal- usul, adat istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat;b. memilih kepala desa, menetapkan BPD dan perangkat desa lainnya;c. mengelola kelembagaan desa; dand. mendapatkan sumber-sumber pendapatan desa. Pasal 21Desa mempunyai kewajiban:a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;c. mengembangkan kehidupan demokrasi;d. mengembangkan pemberdayaan masyarakat; dane. meningkatkan pelayanan dasar masyarakat.
# 9. - 9- BAB V PEMERINTAH DESA Bagian Kesatu Asas Pasal 22Dalam pelaksanaan tugasnya pemerintah desa berpedoman pada asas umumpenyelenggaraan negara yaitu:a. kepastian hukum;b. tertib penyelenggara negara;c. kepentingan umum;d. keterbukaan;e. proporsionalitas;f. profesionalitas;g. akuntabilitas;h. efisiensi; dani. efektivitas. Bagian Kedua Paragraf 1 Struktur Pasal 23(1) Pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa.(2) Perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.(3) Perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas : a. sekretariat desa; b. pelaksana teknis; dan c. perangkat kewilayahan.(4) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa ditetapkan dengan peraturan desa. Paragraf 2 Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa Pasal 24(1) Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala desa mempunyai wewenang: a. memimpin penyelenggaraan pemerintah desa; b. menyusun rancangan APB Desa;
# 10. - 10 - c. menetapkan peraturan desa setelah dimusyawarahkan bersama dengan BPD; d. merencanakan pembangunan desa; e. memfasilitas kehidupan masyarakat desa; f. mengembangkan usaha ekonomi masyarakat dan perekonomian desa; g. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; h. mengembangkan teknologi tepat guna; i. mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan j. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.(3) Kepala desa mempunyai hak sebagai berikut: a. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa lainnya kepada camat; b. menetapkan peraturan desa setelah dimusyawarahkan bersama dengan BPD; c. mengelola keuangan desa; d. menerima penghasilan tetap setiap bulan dan atau tunjangan lainnya; e. melimpahkan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa; dan f. mengelola kekayaan desa.(4) Dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepala desa mempunyai kewajiban: a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; d. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan kehidupan demokrasi; f. melaksanakan prinsip tata pemerintah desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; g. menyelenggarakan administrasi pemerintah desa yang baik; h. menyelenggarakan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan; i. mendamaikan perselisihan masyarakat; j. mengembangkan ekonomi masyarakat dan ekonomi desa; k. mengembangkan sumber-sumber pendapatan desa tanpa merugikan masyarakat; l. membina dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat; m. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan; n. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
# 11. - 11 - o. memberikan laporan tahunan dan laporan akhir masa jabatan penyelenggaraan pemerintah desa; dan p. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.(5) Selain melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) kepala desa juga melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai hakim perdamaian desa.(6) Keputusan Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai hakim perdamaian desa sebagaimana dimaksud ayat (5) bersifat final dan mengikat bagi pihak-pihak terkait. Paragraf 3 Larangan bagi Kepala Desa Pasal 25Kepala desa dilarang:a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri sendiri, anggota keluarga, kroni dan atau golongan tertentu;b. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;c. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, lembaga kemasyarakatan, anggota DPRD, dan jabatan lainnya yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan;d. ikut serta dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;e. melanggar norma dan adat istiadat masyarakat setempat;f. merugikan kepentingan umum;g. melakukan tindakan diskriminasi perlakuan terhadap masyarakat;h. menjadi pengurus partai politik atau pengurus partai politik lokal;i. melanggar sumpah/janji jabatan; dan/atauj. meninggalkan tugas tanpa ijin atasan. Paragraf 4 Pemberhentian Kepala Desa Pasal 26(1) Kepala desa berhenti, karena : a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; c. berakhir masa jabatan;dan d. diberhentikan.(2) Kepala desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d karena:
# 12. - 12 - a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa; dan/atau c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan. Pasal 27Kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati/walikota apabila didakwamelakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjarapaling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme,makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau perbuatan lainyang dapat memecah-belah Negara Kesatuan Republik Indonesia,berdasarkan register perkara di pengadilan. Pasal 28Kepala desa diberhentikan apabila terbukti melakukan tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam pasal 27 berdasarkan putusan pengadilan yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 29(1) Kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkan putusan pengadilan, bupati/walikota merehabilitasi dan/atau mengaktifkan kembali sebagai kepala desa sampai dengan akhir masa jabatan.(2) Apabila kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya, bupati/walikota merehabilitasi nama kepala desa yang bersangkutan dan tidak mengaktifkan kembali. Pasal 30Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian kepala desa diaturdengan peraturan pemerintah. Pasal 31Sekretaris desa ditunjuk sebagai pelaksana tugas kepala desa pada saatkepala desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. Pasal 32(1) Dalam hal kepala desa diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, bupati/walikota mengangkat penjabat kepala desa dengan masa jabatan 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.(2) Penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dari pegawai negeri sipil dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan tugas pokok melaksanakan pemilihan kepala desa disamping tugas-tugas umum pemerintah desa sehari-hari.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan penjabat kepala desa diatur dengan peraturan pemerintah.
# 13. - 13 - Paragraf 5 Tindakan Penyidikan Pasal 33(1) Tindakan penyidikan terhadap kepala desa, dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari bupati/walikota atas permintaan pihak yang berwenang.(2) Dalam hal persetujuan tertulis dari bupati/walikota tidak terbit dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyidikan dapat dilanjutkan.(3) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati; dan c. disangka melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.(4) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada bupati/walikota paling lama 3 (tiga) hari setelah selesai penyidikan. Paragraf 6 Perangkat Desa Pasal 34(1) Perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.(2) Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada kepala desa. Pasal 35(1) Sekretaris desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu: a. berpendidikan minimal lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat; b. mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan; c. mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran; d. mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan; e. mempunyai kemampuan dalam pembuatan pengaturan; dan f. memahami sosial budaya masyarakat setempat.(2) Sekretaris desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota.
# 14. - 14 - Pasal 36(1) Perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh camat atas usul kepala desa.(2) Batas usia pengangkatan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan setinggi- tingginya 30 (tiga puluh) tahun serta pada usia 56 (lima puluh enam) tahun diberhentikan.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat desa lainnya diatur dengan peraturan pemerintah. Paragraf 7 Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Pasal 37(1) Kepala desa dan perangkat desa diberikan penghasilan tetap setiap bulannya dan atau tunjangan.(2) Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sama dengan upah minimum regional kabupaten/kota.(3) Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa ditetapkan dalam APB Desa yang bersumber dari APBD kabupaten/kota.(4) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APB Desa.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa diatur dengan peraturan pemerintah. Paragraf 8 Atribut, Pakaian Dinas dan Penghargaan Pasal 38Kepala desa dan perangkat desa dalam melaksanakan tugasnyamenggunakan atribut dan pakaian dinas. Pasal 39Kepala desa dan perangkat desa yang berprestasi dapat diberikanpenghargaan. Pasal 40Ketentuan lebih lanjut mengenai atribut, pakaian dinas dan penghargaankepada kepala desa dan perangkat desa diatur dengan peraturan pemerintah. BAB VI Pemilihan Kepala Desa Pasal 41(1) Pemilihan kepala desa dilaksanakan oleh panitia pemilihan kepala desa yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.(2) Biaya pemilihan kepala desa dibebankan kepada APB Desa yang bersumber pada APBD kabupaten/kota.
# 15. - 15 - Pasal 42Persyaratan untuk dapat dicalonkan sebagai kepala desa sebagai berikut:a. warga negara Republik Indonesia;b. bertempat tinggal di desa yang bersangkutann sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan;c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;d. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepada pemerintah pusat;e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat;f. berusia paling rendah 25 tahun terhitung sejak pendaftaran atau sudah/pernah kawin ;g. mampu secara jasmani dan rohani;h. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;i. penduduk desa yang dikenal dan mengenal desa;j. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;k. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;l. tidak pernah mendapat sanksi adat;m. belum pernah menjabat sebagai kepala desa dalam 2 (dua) kali masa jabatan; dann. syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota. Pasal 43Pemilihan kepala desa dilakukan melalui tahapan penjaringan danpenyaringan bakal calon, penetapan calon, kampanye, pemungutan suara,dan penetapan calon terpilih. Pasal 44(1) Calon kepala desa terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak.(2) Calon kepala desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh ketua panitia pemilihan kepada bupati/walikota melalui camat untuk ditetapkan sebagai kepala desa.(3) Bupati/Walikota menerbitkan keputusan bupati/walikota tentang pengesahan calon kepala desa terpilih paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan.
# 16. - 16 - Pasal 45(1) Kepala desa terpilih dilantik oleh bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung tanggal penerbitan keputusan bupati/walikota.(2) Sebelum memangku jabatannya, kepala desa mengucapkan sumpah/janji.(3) Susunan kata-kata sumpah/janji kepala desa dimaksud adalah sebagai berikut : ” Demi Allah, Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Desa dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus- lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa”. Pasal 46Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggalpelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 47Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan kepala desa diaturdengan peraturan pemerintah. BAB VII Badan Permusyawaratan Desa Pasal 48BPD berkedudukan sebagai lembaga permusyawaratan dan permufakatan. Pasal 49BPD memiliki fungsi:a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa; danb. memberikan masukan, saran dan penyempurnaan dalam perumusan regulasi yang ditetapkan oleh Kepala Desa. Pasal 50(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.(2) Jumlah anggota BPD ditetapkan 5 (lima) orang.(3) Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.(4) Anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh bupati/ walikota atau pejabat yang ditunjuk.(5) Susunan kata-kata sumpah/janji anggota BPD adalah sebagai berikut : ”Demi Allah, Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota BPD dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
# 17. - 17 - 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa”.(6) Masa keanggotaan BPD adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal peresmian, dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa keanggotaan. Pasal 51Mekanisme Musyawarah BPD :a. Musyawarah BPD dipimpin oleh Ketua.b. Musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan musyawarah ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.c. Hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan musyawarah BPD dan dilengkapi dengan notulen yang dibuat oleh sekretaris BPD. Pasal 52(1) Pimpinan dan anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.(2) Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APB Desa. Pasal 53(1) BPD menyusun rencana kerja tahunan BPD.(2) Pembiayaan terhadap rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APB Desa sesuai kemampuan keuangan desa.(3) Pengelolaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh sekretaris BPD. Pasal 54Ketentuan lebih lanjut mengenai BPD diatur dengan peraturan pemerintah. BAB VIII MUSYAWARAH DESA Pasal 55(1) Dalam upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat pemerintah desa dan BPD memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa.(2) Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum musyawarah yang berfungsi untuk membahas, mendiskusikan dan mengkoordinasikan program-program strategis yang akan dilaksanakan pemerintah desa dan BPD.(3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa dan
# 18. - 18 - merupakan masukan bagi kepala desa dan BPD dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.(4) Musyawarah desa dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang diikuti oleh penduduk desa yang mempunyai hak pilih atau dengan sistem perwakilan.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai musyawarah desa diatur dengan peraturan pemerintah. BAB IX KEUANGAN DESA Bagian Kesatu Umum Pasal 56Pelaksanaan hak dan kewajiban desa menimbulkan pendapatan, belanja, danpengelolaan keuangan. Bagian Kedua Sumber Pendapatan Pasal 57(1) Pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 bersumber dari : a. pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah; b. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; c. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota; d. bantuan dari pemerintah pusat, bantuan keuangan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan e. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.(2) Belanja desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah desa dan pemberdayaan masyarakat.(3) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 dituangkan dalam peraturan desa tentang APB Desa dan dilaksanakan oleh kepala desa. Pasal 58(1) Kekayaan desa sebagaimana dalam pasal 57 ayat (1) huruf a berupa tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, pelelangan hasil pertanian yang dikelola oleh desa, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum.(2) Kekayaan yang berupa tanah yang dikuasai pemerintah desa harus disertifikatkan atas nama pemerintah desa.
# 19. - 19 -(3) Bangunan milik desa harus dilengkapi bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kekayaan desa diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 59(1) Pemberian hibah dan sumbangan dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf e tidak mengurangi kewajiban-kewajiban pihak penyumbang.(2) Sumbangan yang berbentuk barang, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak dicatat sebagai barang inventaris kekayaan milik desa.(3) Sumbangan berbentuk uang menjadi sumber pendapatan desa dicatat dalam kas desa dan dimasukan dalam APB Desa. Bagian Ketiga Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pasal 60(1) APB Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.(2) Rancangan APB Desa dimusyawarahkan dengan BPD.(3) Kepala desa menetapkan APB Desa setiap tahun dengan peraturan desa. Bagian Keempat Pengelolaan Pasal 61(1) Kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.(2) Dalam melaksanakan kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala desa dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan kepada sekretaris desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 62Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan desa diatur denganperaturan pemerintah. BAB X BADAN USAHA MILIK DESA Pasal 63(1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa.(2) Bentuk BUM Desa adalah usaha desa.(3) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan desa dan disesuaikan dengan kapasitas dan kebutuhan masyarakat desa.(4) Desa hanya dapat mendirikan 1 (satu) BUM Desa dengan beberapa unit usaha.
# 20. - 20 -(5) BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat didirikan oleh 2 (dua) desa atau lebih yang ditetapkan dengan peraturan bersama dan berkedudukan di salah satu desa berdasarkan kesepakatan. Pasal 64Modal BUM Desa dapat berasal dari :a. pemerintah desa;b. tabungan masyarakat; danc. bantuan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pasal 65Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, pelaksanaan danpertanggungjawaban BUM Desa diatur dengan peraturan pemerintah. BAB XI PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN Bagian Pertama Pembangunan Desa Paragraf Satu Perencanaan Pasal 66(1) Pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai kewenangannya mengacu pada sistem perencanaan pembangunan kabupaten/kota.(2) Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi: a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. b. Rencana pembangunan tahunan desa, selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.(3) RPJM dan RKP-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan desa.(4) Peraturan desa tentang RPJM dan RKP-Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di desa.(5) Program-program sektor yang masuk ke desa wajib disinkronisasikan dan diintegrasikan dengan perencanaan pembangunan desa. Pasal 67(1) Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat dusun.(2) Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah desa wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat.
# 21. - 21 -(3) Perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai salah satu masukan utama dalam perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Pasal 68(1) Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) didasarkan pada data dan informasi yang akurat.(2) data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam monografi desa yang memuat data dasar seperti data wilayah dan tanah, penduduk dan sarana prasarana desa Paragraf Dua Pelaksanaan Pasal 69(1) Pelaksanaan pembangunan desa dilakukan sesuai dengan RKP Desa.(2) Pelaksanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat desa.(3) Pelaksanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam desa.(4) Pelaksanaan program-program sektor yang masuk ke desa harus diinformasikan kepada pemerintah desa. Bagian Kedua Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 70(1) Pemerintah menetapkan pedoman dan petunjuk teknis pembangunan kawasan perdesaan.(2) Gubernur sesuai dengan ketentuan pada ayat (1) melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada kabupaten/kota di wilayahnya.(3) Bupati/walikota melakukan pendataan dan identifikasi terhadap desa-desa yang dapat ditetapkan sebagai suatu kawasan pembangunan perdesaan.(4) Dalam rangka pelaksanaan ketentuan ayat (3), bupati/walikota menyusun program yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan perdesaan.(5) Kawasan pembangunan perdesaan ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. Pasal 71(1) Pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar desa dalam satu kawasan.(2) Pembangunan kawasan perdesaan mencakup pembangunan sumber daya manusia, sumber daya alam, dan infrastruktur.(3) Pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud ayat (2) masing- masing dilaksanakan oleh pemerintah desa.
# 22. - 22 - Pasal 72(1) Pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan dalam upaya mempercepat proses pemberdayaan masyarakat dan tingkat perkembangan desa melalui metode dan pendekatan pembangunan partisipatif.(2) Pelaksanaan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud ayat (1) yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga wajib mengikut sertakan masyarakat desa yang bersangkutan yang diwakili oleh pemerintah desa dan BPD; Pasal 73(1) Pemerintah mengembangkan sistem informasi desa.(2) Sistem informasi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan data monografi desa(3) Sistem informasi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.(4) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh pemangku kepentingan. Pasal 74Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan desa dan pembangunankawasan perdesaan diatur dengan peraturan pemerintah. BAB XII KERJASAMA DESA Pasal 75(1) Desa dapat mengadakan kerja sama antar desa dan kerjasama dengan pihak ketiga.(2) Kerjasama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimusyawarahkan dengan BPD. Pasal 76Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama antar desa dan kerjasamadengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 diatur denganperaturan pemerintah. BAB XIII LEMBAGA KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA ADAT Bagian Kesatu Lembaga Kemasyarakatan Pasal 77(1) Di desa dibentuk lembaga kemasyarakatan dengan peraturan desa.(2) Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra pemerintah desa
# 23. - 23 - dalam rangka pelayanan masyarakat, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.(3) Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintah desa bersifat konsultatif.(4) Anggaran untuk kegiatan lembaga kemasyarakatan bersumber dari iuran swadaya masyarakat, APB Desa, APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.(5) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga non pemerintah wajib memberdayakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di desa. Pasal 78Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga kemasyarakatan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 77 diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kedua Lembaga Adat Pasal 79(1) Pemerintahan daerah dapat menetapkan berbagai kebijaksanaan pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat di wilayahnya sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kebijaksanaan pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. BAB XIV PERATURAN DESA Pasal 80(1) Peraturan perundang-undangan di desa adalah peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan peraturan kepala desa.(2) Peraturan desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.(3) Pembentukan peraturan desa memperhatikan aspirasi masyarakat yang disampaikan secara lisan dan tertulis. Pasal 81(1) Rancangan peraturan desa tentang APB Desa, pemanfaatan lahan dan organisasi pemerintah desa harus mendapatkan evaluasi dari bupati/walikota sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa.(2) Rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sudah diterima bupati/walikota melalui camat.(3) Rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat evaluasi oleh bupati/walikota paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah diterima.
# 24. - 24 -(4) Apabila dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja tidak mendapat evaluasi peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan berlaku. Pasal 82(1) Peraturan desa dan peraturan kepala desa diundangkan dalam lembaran desa.(2) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh sekretaris desa.(3) Peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan oleh pemerintah desa. Pasal 83Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan mekanisme penyusunanperaturan desa dan pengundangan dalam lembaran desa diatur denganperaturan pemerintah. BAB XV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 84(1) Menteri, gubernur, bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bentuk fasilitasi penyelenggaraan kegiatan pemerintah desa dan pemberdayaan masyarakat.(2) Sebagian dari tugas pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada camat. Pasal 85(1) Bupati/walikota dapat membatalkan peraturan desa dan peraturan kepala desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.(2) Menteri dan gubernur melakukan pengawasan umum terhadap kegiatan pemerintah desa dan pemberdayaan masyarakat. Pasal 86Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan kegiatan desadiatur dengan peraturan pemerintah. BAB XVI KETENTUAN SANKSI Pasal 87(1) Kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dikenakan sanksi administrasi.(2) Kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf g, huruf
# 25. - 25 - i, huruf j, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o dan huruf p dikenakan sanksi teguran tertulis.(3) Kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf d, huruf f, huruf h, dan huruf k dikenakan sanksi pemberhentian sementara.(4) Kepala desa yang dikenakan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari tidak melakukan perbaikan maka dikenakan sanksi pemberhentian sementara.(5) Kepala desa yang dikenakan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari tidak melakukan perbaikan maka dikenakan sanksi pemberhentian. Pasal 88(1) Kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenakan sanksi administrasi.(2) Kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, huruf b, huruf c, huruf h dan huruf i dikenakan sanksi pemberhentian sementara.(3) Kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf j dikenakan sanksi teguran tertulis.(4) Kepala desa yang dikenakan sanksi pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari tidak melakukan perbaikan maka dikenakan sanksi pemberhentian.(5) Kepala desa yang dikenakan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari tidak melakukan perbaikan dikenakan sanksi pemberhentian sementara. Pasal 89Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi diatur denganperaturan pemerintah. BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 90(1) Desa yang ada pada saat diundangkannya undang-undang ini tetap sebagai desa, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang- undangan.(2) Kepala desa, perangkat desa dan BPD yang ada pada saat mulai berlakunya undang-undang ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatan atau keanggotaannya.
# 26. - 26 - Pasal 91(1) Penggunaan istilah desa, dusun, kepala desa, BPD dan lembaga kemasyarakatan yang selama ini menggunakan istilah berdasarkan asal usul, adat istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat, ketentuan tersebut tetap berlaku dan dikecualikan dari penyebutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.(2) Mekanisme penetapan kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD, bentuk organisasi pemerintah desa, masa jabatan kepala desa dan keanggotaan BPD, penghasilan kepala desa dan perangkat desa, tunjangan anggota BPD yang selama ini pelaksanaanya berdasarkan asal usul, adat istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat, ketentuan tersebut tetap berlaku dan dikecualikan dari pengaturan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sepanjang asal usul, adat istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat tersebut masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia serta ditetapkan dalam peraturan daerah kabupaten/kota. Pasal 92Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan desadinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangandengan undang-undang ini. BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 93Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secaralangsung dengan desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannyapada undang-undang ini. Pasal 94Peraturan pelaksanaan atas undang-undang ini ditetapkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini ditetapkan. Pasal 95Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Pasal 200 sampai dengan Pasal216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4548) dan terakhir dirubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4844) beserta peraturan pelaksanaannyadicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
# 27. - 27 - Pasal 96Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara RepublikIndonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONODiundangkan di Jakartapada tanggalMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDINLEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ..... NOMOR .....
Minggu, 21 Oktober 2012
Selasa, 16 Oktober 2012
undang undang pemerintah desa
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 5 TAHUN 1979 (5/1979)
Tanggal: 1 DESEMBER 1979 (JAKARTA)
Sumber: LN 1979/56; TLN NO. 3153
Tentang: PEMERINTAHAN DESA
Indeks: ADMINISTRASI. PEMERINTAH DAERAH. Desa.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :a. bahwa Undang-undang REFR DOCNM=”65uu019″>Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 84), tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan karenanya perlu diganti;
b. bahwa sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia maka kedudukan pemerintahan Desa sejauh mungkin diseragamkan, dengan mengindahkan keragaman keadaan Desa dan ketentuan adat istiadat yang masih berlaku untuk memperkuat pemerintahan Desa agar makin mampu menggerakkan masyarakat dalam partisipasinya dalam pembangunan dan menyelenggarakan administrasi Desa yang makin meluas dan efektif;
c. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu segera mengatur bentuk dan susunan pemerintahan Desa dalam suatu Undang-undang yang dapat memberikan arah perkembangan dan kemajuan masyarakat yang berazaskan Demokrasi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3. Undang-undang REFR DOCNM=”69uu006″>Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2901);
4. Undang-undang REFR DOCNM=”74uu005″>Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
DENGAN PERSETUJUAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri;
c. Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa;
d. Lingkungan adalah bagian wilayah dalam Kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Kelurahan;
e. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Peraturan Daerah, Kecamatan, Pemerintahan Umum, Pemerintahan Daerah, dan Pejabat yang berwenang, adalah pengertian-pengertian menurut ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
f. Pembentukan Desa dan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Desa dan Kelurahan baru di luar wilayah Desa-desa dan Kelurahan-kelurahan yang telah ada;
g. Pemecahan Desa dan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Desa dan Kelurahan baru di dalam wilayah Desa dan Kelurahan;
h. Penyatuan Desa dan Kelurahan adalah penggabungan dua Desa dan Kelurahan atau lebih menjadi satu Desa dan Kelurahan baru;
i. Penghapusan Desa dan Kelurahan adalah tindakan meniadakan Desa dan Kelurahan yang ada.
BAB II
DESA
Bagian Pertama
Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan,
dan Penghapusan Desa
Pasal 2
(1) Desa dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat luas wilayah, jumlah penduduk dan syarat-syarat lain yang akan ditentukan lebih lanjut dengan peraturan Menteri Dalam Negeri.
(2) Pembentukan nama, batas, kewenangan, hak dan kewajiban Desa ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Ketentuan tentang pemecahan, penyatuan dan penghapusan Desa diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(4) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Bagian Kedua
Pemerintah Desa
Pasal 3
(1) Pemerintah Desa terdiri atas :
a. Kepala Desa;
b. Lembaga Musyawarah Desa.
(2) Pemerintah Desa dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Perangkat Desa.
(3) Perangkat Desa terdiri atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Kepala-kepala Dusun.
(4) Susunan organisasi dan tatakerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(5) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (4) baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Bagian Ketiga
Kepala Desa
Paragrap Satu
Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 4
Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa Warganegara Indonesia yang :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, dan berwibawa;
d. tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam sesuatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dsar 1945, seperti G.30.S/ PKI dan atau kegiatan-kegiatan organisasi terlarang lainnya;
e. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti;
f. tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan pasti, karena tindak pidana yang dikenakan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus, kecuali bagi putera Desa yang berada di luar Desa yang bersangkutan;
h. sekurang-kurangnya telah berumur 25 (duapuluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enampuluh) tahun;
i. sehat jasmani dan rokhani;
j. sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjutan Pertama atau yang berpengetahuan/berpengalaman yang sederajat dengan itu.
Pasal 5
(1) Kepala Desa dipilih secara langsung, umum, bebas dan rahasia oleh penduduk Desa Warganegara Indonesia yang telah berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuhbelas) tahun atau telah/pernah kawin.
(2) Syarat-syarat lain mengenai pemilih serta tatacara pencalonan dan pemilihan Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2), baru berlaku sedudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 6
Kepala Desa diangkat oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atas nama Gubernur Kepala Derah Tingkat I dari calon yang terpilih.
Pasal 7
Masa jabatan Kepala Desa adalah 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 8
(1) Sebelum memangku jabatannya Kepala Desa bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh dan dilantik oleh pejabat yang berwenang mengangkat atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(2) Susunan kata-kata sumpah/janji yang dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut :
“Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk diangkat menjadi Kepala Desa, langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Desa dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara, bahwa saya senantiasa akan menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan. Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, senantiasa akan lebih mengutamakan kepentingan Negara, Daerah dan Desa daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau sesuatu golongan dan akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, Daerah dan Desa.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga membantu memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan masyarakat Desa pada khususnya, akan setia kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
(3) Tatacara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Meenteri-Dalam Negeri.
Pasal 9
Kepala Desa berhenti atau diberhentikan oleh pejabat yang berwenang mengangkat karena :
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Kepala Desa yang baru;
d. tidak lagi memenuhi syarat yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini;
e. melanggar sumpah/janji yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang ini;
f. melanggar larangan bagi Kepala Desa yang dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang ini;
g. sebab-sebab lain.
Paragrap Dua
Hak, Wewenang, dan Kewajiban
Pasal 10
(1) Kepala Desa menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan Desa yaitu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dan merupakan penyelenggara dan penanggungjawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan Desa, urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta mengembangkan jiwa gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintahan Desa.
(2) Dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan Desa yang dimaksud dalam ayat (1), Kepala Desa:
a. bertanggungjawab kepada pejabat yang berwenang mengangkat melalui Camat;
b. memberikan keterangan pertanggungjawaban tersebut kepada Lembaga Musyawarah Desa.
Pasal 11
(1) Kedudukan dan kedudukan keuangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala-kepala Urusan dan Kepala-kepala Dusun diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 12
(1) Kepala Desa mewakili Desanya di dalam dan di luar Pengadilan.
(2) Apabila dipandang perlu Kepala Desa dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakilinya.
Pasal 13
Kepala Desa dilarang melakukan kegiatan-kegiatan atau melalaikan tindakan yang menjadi kewajibannya, yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat Desa.
Bagian Keempat
Sekretariat Desa
Pasal 14
Sekretariat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan Desa.
Pasal 15
(1) Sekretariat Desa terdiri atas :
a. Sekretaris Desa;
b. Kepala-kepala Urusan..
(2) Sekretaris Desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota. madya Kepala Daerah Tingkat II setelah mendengar pertimbangan Camat atas usul Kepala Desa sesudah mendengar pertimbangan Lembaga Musyawarah Desa.
(3) Apabila Kepala Desa berhalangan maka Sekretaris Desa menjalankan tugas dan wewenang Kepala Desa sehari-hari.
(4) Kepala-kepala Urusan diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atas usul Kepala Desa.
(5) Syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Desa dan Kepala-kepala Urusan diatur dalam Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Bagian Kelima
Dusun
Pasal 16
(1) Untuk memperlancar jalannya pemerintahan Desa dalam Desa dibentuk Dusun yang dikepalai oleh Kepala Dusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Kepala Dusun adalah unsur pelaksana tugas Kepala Desa dengan wilayah kerja tertentu.
(3) Kepala Dusun diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atas usul Kepala Desa.
(4) Syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dusun diatur dalam Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Bagian Keenam
Lembaga Musyawarah Desa
Pasal 17
(1) Lembaga Musyawarah Desa adalah lembaga permusyawaratan/ permufakatan yang keanggotaannya terdiri atas Kepala-kepala Dusun, Pimpinan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan dan Pemuka-pemuka Masyarakat di Desa yang bersangkutan.
(2) Kepala Desa karena jabatannya menjadi Ketua Lembaga Musyawarah Desa.
(3) Sekretaris Desa karena jabatannya menjadi Sekretaris Lembaga Musyawarah Desa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Musyawarah Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(5) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (4), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Bagian Ketujuh
Keputusan Desa
Pasal 18
Kepala Desa menetapkan Keputusan Desa setelah dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan Lembaga Musyawarah Desa.
Pasal 19
Keputusan Desa dan Keputusan Kepala Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
(1) Ketentuan lebih lanjut tentang Keputusan Desa diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (1), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Bagian Kedelapan
Sumber Pendapatan, Kekayaan dan Anggaran Penerimaan
dan Pengeluaran Keuangan Desa
Pasal 21
(1) Sumber pendapatan Desa adalah :
a. Pendapatan asli Desa sendiri yang terdiri dari :
-hasil tanah-tanah Kas Desa;
-hasil dari swadaya dan partisipasi masyarakat Desa;
-hasil dari gotong royong masyarakat;
-lain-lain hasil dari usaha Desa yang sah.
b. Pendapatan yang berasal dari pemberian Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang terdiri dari :
-sumbangan dan bantuan Pemerintah;
-sumbangan dan bantuan Pemerintah Daerah;
-sebagian dari pajak dan retribusi Daerah yang diberikan kepada Desa.
c. Lain-lain pendapatan yang sah.
(2) Setiap tahun Kepala Desa menetapkan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa setelah dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan Lembaga Musyawarah Desa.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang sumber pendapatan dan kekayaan Desa, pengurusan dan pengawasannya beserta penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(4) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (3), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.
BAB III
KELURAHAN
Bagian Pertama
Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan,
dan Penghapusan Kelurahan
Pasal 22
(1) Dalam Ibukota Negara, Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya, Kota Administratif dan Kota-kota lain yang akan ditentukan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, dapat dibentuk Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b.
(2) Kelurahan yang dimaksud dalam ayat (1), dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat luas wilayah, jumlah penduduk dan syarat-syarat lain yang akan ditentukan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(3) Pembentukan, nama dan batas Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(4) Ketentuan tentang pemecahan, penyatuan, dan penghapusan Kelurahan diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(5) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (3), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Bagian Kedua
Pemerintah Kelurahan
Pasal 23
(1) Pemerintah Kelurahan terdiri dari Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan.
(2) Perangkat Kelurahan terdiri dari Sekretariat Kelurahan dan Kepala-kepala lingkungan.
(3) Susunan organisasi dan tatakerja Pemerintah Kelurahan yang dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(4) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (3), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Bagian Ketiga
Kepala Kelurahan
Pasal 24
(1) Kepala Kelurahan adalah penyelenggara dan penanggungjawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan Umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kepala Kelurahan adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Walikota atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan syarat-syarat yang dimaksud dalam Pasal 4 kecuali huruf g Undang-undang ini.
Pasal 25
(1) Sebelum memangku jabatannya Kepala Kelurahan bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh dan dilantik oleh pejabat yang berwenang mengangkat atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(2) Susunan kata-kata sumpah/janji yang dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut :
“Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk diangkat, menjadi Kepala Kelurahan, langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekalikali akan menerima langsung ataupun tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Kelurahan dengan sebaikbaiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara, bahwa saya senantiasa akan menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan. Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, senantiasa akan lebih mengutamakan kepentingan Negara, Daerah dan Kelurahan daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau sesuatu golongan dan akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, Daerah, dan Kelurahan.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga membantu memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan masyarakat Kelurahan pada khususnya, akan setia kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
(3) Tatacara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 26
Kepala Kelurahan berhenti atau diberhentikan oleh pejabat yang berwenang mengangkat karena :
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. tidak lagi memenuhi syarat yang dimaksud dalam pasal 4 kecuali huruf g Undang-undang ini;
d. melanggar sumpah/janji yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang ini;
c. melanggar larangan bagi Kepala Kelurahan yang dimaksud dalam Pasal 28 Undang-undang ini;
f. sebab-sebab lain.
Pasal 27
Dalam menjalankan tugas dan wewenang pimpinan pemerintahan Kelurahan, Kepala Kelurahan bertanggungjawab kepada pejabat yang berwenang mengangkat melalui Camat.
Pasal 28
Kepala Kelurahan dilarang melakukan kegiatan-kegiatan atau melalaikan tindakan yang menjadi kewajibannya, yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat Kelurahan.
Bagian Keempat
Sekretariat Kelurahan
Pasal 29
Sekretariat Kelurahan adalah unsur staf yang membantu Kepala Kelurahan dalam menjalankan tugas dan wewenang pimpinan pemerintahan Kelurahan.
Pasal 30
(1) Sekretariat Kelurahan terdiri atas Sekretaris Kelurahan dan Kepala-kepala Urusan.
(2) Sekretaris Kelurahan dan Kepala-kepala Urusan adalah Pegawai Negeri yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Walikota atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Apabila Kepala Kelurahan berhalangan maka Sekretaris Kelurahan menjalankan tugas dan wewenang Kepala Kelurahan sehari-hari.
Bagian Kelima
Lingkungan
Pasal 31
(1) Untuk memperlancar jalannya pemerintahan Kelurahan di dalam Kelurahan dapat dibentuk Lingkungan yang dikepalai oleh kepala Lingkungan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Kepala Lingkungan adalah unsur pelaksana tugas Kepala Kelurahan dengan wilayah kerja tertentu.
(3) Kepala Lingkungan adalah Pegawai Negeri yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
KERJASAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 32
(1) Kerjasama antar Desa, antar Kelurahan dan antara Desa dengan Kelurahan diatur oleh pejabat tingkat atas yang bersangkutan.
(2) Perselisihan antar Desa, antar Kelurahan dan antara Desa dengan Kelurahan penyelesaiannya diatur oleh pejabat tingkat atas yang bersangkutan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pembinaan
Pasal 33
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Walikota melaksanakan pembinaan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pemerintahan Kelurahan untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya baik mengenai urusan rumah tangga Desanya maupun mengenai urusan pemerintahan umum.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 34
(1) Dengan Peraturan Daerah ditentukan bahwa Keputusan Desa mengenai hal-hal tertentu, baru berlaku sesudah ada pengesahan dari Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
(2) Keputusan Desa dan Keputusan Kepala Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya dibatalkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
(3) Pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pemerintahan Kelurahan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan ayat (1), (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 35
(1) Desa atau yang disebut dengan nama lainnya yang setingkat dengan Desa yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini dinyatakan sebagai Desa menurut Pasal 1 huruf a.
(2) Suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berada di Ibukota Negara, Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya, Kota Administratif, dan Kota-kota lainnya yang tidak termasuk dalam ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai Kelurahan menurut Pasal 1 huruf b.
Pasal 36
(1) Kepala Desa, Kepala Kelurahan atau yang disebut dengan nama lainnya dan perangkatnya yang ada pada saat berlakunya Undang-undang ini tetap menjalankan tugasnya kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Lembaga Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lainnya yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan sebagai Lembaga Musyawarah Desa menurut Pasal 17.
Pasal 37
Segala peraturan perundang-undangan yang ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku selama belum dicabut atau diganti berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Hal-hal yang belum diatur dan segala sesuatu yang timbul sebagai akibat dilaksanakannya Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tidak berlaku lagi :
a. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2779);
b. Segala ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Undang-undang ini.
Pasal 40
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 1979
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
sumber : http://suarakomunitas.wordpress.com
Langganan:
Komentar (Atom)

